4 PILAR PRINSIP AKUNTANSI YANG DI TERIMA UMUM
1. Sak berbasis IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi
internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board
(IASB). Standar akuntansi ini disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan
Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC),
Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi
Internasional (IFAC).
Natawidnyana (2008) menyatakan bahwa
sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan
International Accounting Standard (IAS). Kemudian IASB mengadopsi seluruh IAS
dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Tujuh Manfaat Penerapan IFRS
Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS,
Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus:
1. Pertama, meningkatkan kualitas
standar akuntansi keuangan (SAK).
2. Kedua, mengurangi biaya SAK.
3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas
dan kegunaan laporan keuangan.
4. Keempat, meningkatkan
komparabilitas pelaporan keuangan.
5. Kelima, meningkatkan transparansi
keuangan.
6. Keenam, menurunkan biaya modal
dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi
penyusunan laporan keuangan.
2. SAK ETAP
(STANDAR AKUNTANSI ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS)
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK
ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas
tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang memiliki dua kriteria yang
menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik
(ETAP) yaitu:1. Tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan
Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika:
Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi, reksa dana, dan kontrak investasi kolektif.
Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebaga fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2. Tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.
3. STANDAR AKUNTANSI
SYARIAH
Akuntansi syariah merupakan upaya
dekonstruksi akuntansi modern yang bersifat humanis, emansipatoris,
transsendental, dan teologikal dimana sangat bertolak belakang sekali dengan
akuntansi konvensional yang bersifat kapitalis, sekuler, egois, serta
anti-altruistik.
Menurut Naisbitt dalam bukunya
Megatrend 2000, dikatakan bahwa perkembangan masyarakat tampaknya mengarah
kepada asalnya, atau lebih populer dengan istilah “back to nature” atau
“back to basic”. Masyarakat di tahun 2000, dan seterusnya semakin
mengalami peningkatan “religiousity”, atau semangat keagamaan. Ini
berarti terkait dengan awal sejarahnya akuntansi muncul untuk
pertanggungjawaban sebagaimana jiwa ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah 282, dan
juga sejarah awal munculnya auditing.
4. SETANDAR AKUNTANSI
PEMERINTAH
1. Kerangka Konseptual ini
merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan
pemerintah pusat dan daerah.
Tujuannya adalah sebagai acuan bagi:
(a) penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya;
(b) penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar;
(c) pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan
(d) para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
3. Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.
Tujuannya adalah sebagai acuan bagi:
(a) penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya;
(b) penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar;
(c) pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan
(d) para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
3. Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.
Maksud Dari Prinsip-prinsip
Akuntansi Diterima Umum
( Generally Accepted Accounting Princples )
…………………. ?
Di bidang akuntansi dan keuangan
terutama audit di Indonesia, dikenal istilah “prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia” (merupakan padanan dari frasa “generally accepted
accounting principles”) adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup
konvensi aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku
umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku
umum di suatu wilayah tertentu mungkin berbeda dari prinsip akuntansi yang
berlaku di wilayah lain. Oleh karena itu, untuk laporan keuangan yang akan
didistribusikan kepada umum di Indonesia, harus disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Sesuai standar
pelaporan pertama dari standar auditing, auditor dalam
laporannya akan
mengungkapkan dalam apakah laporan keuangan yang diaudit telah disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar