Jumat, 05 Oktober 2012

4 PILAR PRINSIP AKUNTANSI YANG DI TERIMA UMUM


4 PILAR PRINSIP AKUNTANSI YANG DI TERIMA UMUM
1. Sak berbasis IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar akuntansi ini disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Natawidnyana (2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standard (IAS). Kemudian IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

Tujuh Manfaat Penerapan IFRS
Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus:
1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
2. Kedua, mengurangi biaya SAK.
3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

2. SAK ETAP (STANDAR AKUNTANSI ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS)
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang memiliki dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:
1.      Tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan
Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika:
Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi, reksa dana, dan kontrak investasi kolektif.
Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebaga fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2.      Tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.
3. STANDAR AKUNTANSI SYARIAH
Akuntansi syariah merupakan upaya dekonstruksi akuntansi modern yang bersifat humanis, emansipatoris, transsendental, dan teologikal dimana sangat bertolak belakang sekali dengan akuntansi konvensional yang bersifat kapitalis, sekuler, egois, serta anti-altruistik.
Menurut Naisbitt dalam bukunya Megatrend 2000, dikatakan bahwa perkembangan masyarakat tampaknya mengarah kepada asalnya, atau lebih populer dengan istilah “back to nature” atau “back to basic”. Masyarakat di tahun 2000, dan seterusnya semakin mengalami peningkatan “religiousity”, atau semangat keagamaan. Ini berarti terkait dengan awal sejarahnya akuntansi muncul untuk pertanggungjawaban sebagaimana jiwa ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah 282, dan juga sejarah awal munculnya auditing. 
 
4. SETANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH
1. Kerangka Konseptual ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Tujuannya adalah sebagai acuan bagi:
(a) penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya;
(b) penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar;
(c) pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan
(d) para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
3. Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.
 
 
Maksud Dari Prinsip-prinsip Akuntansi Diterima Umum
 ( Generally Accepted Accounting Princples ) …………………. ?
 Di bidang akuntansi dan keuangan terutama audit di Indonesia, dikenal istilah “prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia” (merupakan padanan dari frasa “generally accepted accounting principles”) adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di suatu wilayah tertentu mungkin berbeda dari prinsip akuntansi yang berlaku di wilayah lain. Oleh karena itu, untuk laporan keuangan yang akan didistribusikan kepada umum di Indonesia, harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Sesuai standar pelaporan pertama dari standar auditing, auditor dalam laporannya akan mengungkapkan dalam apakah laporan keuangan yang diaudit telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar